Wednesday, January 21, 2026
HomeHukumWamenkum Tegaskan Aparat Penegak Hukum Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

Wamenkum Tegaskan Aparat Penegak Hukum Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

MEDIAAKU.COM – Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia telah berada dalam kondisi siap untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) belum lama ini.

‎Melansir laman Kemenkum, Rabu (21/1/2026) Menurut Edward, kesiapan tersebut bukan sekadar klaim, melainkan didukung oleh praktik nyata di lapangan. Ia mencontohkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai cepat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hanya beberapa hari setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi ke hadapan publik.

‎Kebijakan tersebut, kata Edward, sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan perlindungan asas praduga tak bersalah. Aturan tersebut melarang tindakan yang berpotensi menggiring opini publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Selain itu, Edward juga mengungkapkan bahwa dalam penetapan pasal, KPK telah menggunakan ketentuan KUHAP terbaru, khususnya Pasal 603 dan 604, yang menggantikan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan kemampuan lembaga penegak hukum untuk segera beradaptasi dengan regulasi baru.

‎Contoh lain penerapan KUHP baru juga terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026. Dalam perkara seorang anak yang mencuri kabel dan kemudian mengembalikannya, hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim. Konsep tersebut merupakan ketentuan baru dalam KUHP yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum pidana lama.

‎Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru telah dilakukan secara luas sejak tahun 2025. Mahkamah Agung, misalnya, telah menggelar pelatihan sebanyak 11 kali, dengan setiap sesi diikuti ratusan hakim. Kejaksaan dan Kepolisian juga disebut rutin mengadakan kegiatan sosialisasi hampir setiap pekan untuk memastikan pemahaman yang seragam di internal masing-masing institusi.

‎Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan APH dalam menjalankan aturan baru. Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi terjadinya kriminalisasi akibat salah tafsir pasal-pasal baru. Ia mendorong Kemenkum untuk mengawal proses implementasi serta memastikan adanya pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum, termasuk hakim, kepolisian, dan jaksa.

‎Meity menegaskan bahwa pelatihan yang masif dan terarah sangat penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang adil serta tidak menimbulkan kesalahan interpretasi di lapangan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular