Thursday, January 29, 2026
HomeTeknologiAturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Kini Punya Kendali Penuh atas Nomor...

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Kini Punya Kendali Penuh atas Nomor Pribadi

MEDIAAKU.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber. Melalui aturan ini, setiap warga diberikan hak untuk mengetahui, mengelola, dan mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas pribadinya.

‎Melansir laman Kemkomdigi, Kamis (29/1/2026) Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan, spam, hingga pelanggaran data pribadi.

‎Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan ruang digital. Registrasi tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

‎Menurut Meutya, seluruh proses registrasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat dan akurat. Salah satu pembaruan utama dalam aturan ini adalah penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas pelanggan. Hal tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri agenda di Davos, Swiss, belum lama ini.

‎Melalui regulasi baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, serta hak masyarakat untuk memeriksa nomor atas identitasnya dinilai menjadi fondasi penting dalam menekan kejahatan digital.

‎Pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi, sehingga peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas dapat dicegah sejak awal.

‎Dalam ketentuannya, Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

‎Sebagai langkah pengendalian tambahan, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penggunaan identitas secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab.

‎Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik identitas.

‎Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pengaduan terhadap nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti melanggar wajib dinonaktifkan oleh operator sesuai ketentuan.

‎Dalam hal perlindungan data, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pelanggan merupakan tanggung jawab utama penyelenggara. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan yang andal.

‎Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai aturan terbaru.

‎Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Meski demikian, pemberian sanksi tidak menghapus kewajiban operator untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular