Tuesday, February 17, 2026
HomeBeritaPemerintah Perkuat Dukungan bagi Industri Media dan Jurnalisme Berkualitas

Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Industri Media dan Jurnalisme Berkualitas

MEDIAAKU.COM – Pemerintah menegaskan tekadnya untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional sekaligus memastikan publik tetap memperoleh informasi yang valid di tengah banjir konten digital yang beredar tanpa batas. Upaya ini dinilai penting agar masyarakat tidak tersesat oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

‎Melansir laman Kemkomdigi, Selasa (17/2/2026) Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keberadaan ruang redaksi serta proses jurnalistik yang mematuhi kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

‎Menurutnya, masyarakat cenderung mencari sumber informasi tepercaya ketika merasa lelah menghadapi banyaknya konten yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menilai media penyiaran memiliki peran kurasi karena redaksi menyeleksi tayangan yang layak dan bermanfaat bagi publik.

‎Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peringatan 18 tahun salah satu stasiun TV swasta yang digelar di Jakarta Selatan belum lama ini. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem industri media yang sehat agar perusahaan pers dapat terus menjalankan fungsi informatifnya.

‎Salah satu fokus pemerintah adalah memastikan adanya kesetaraan aturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. Prinsip kesetaraan regulasi atau equal playing field dinilai krusial agar seluruh pelaku industri berada pada posisi yang adil.

‎Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.

‎Kebijakan ini menargetkan perusahaan platform yang memperoleh keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik, bukan pengguna masyarakat umum.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus menjaga keberlangsungan ruang redaksi. Dengan demikian, publik diharapkan tetap mendapatkan informasi yang terpercaya, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular