MEDIAAKU.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam serta pembatasan jam operasional restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan 2026 sebagai bagian dari langkah rutin tahunan.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (19/2/2026) Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban wilayah sekaligus mendorong sikap saling menghormati antarumat beragama. Ketentuan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang disusun bersama Majelis Ulama Indonesia.
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha kuliner di Kabupaten Tangerang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Artinya, sejak setelah waktu sahur hingga sore hari, restoran dan rumah makan diminta tidak membuka layanan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah bersama aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, nyaman, dan penuh toleransi bagi seluruh masyarakat.(*/Stephany)

