MEDIAAKU.COM – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, mengungkapkan rencana peluncuran program percontohan Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) di delapan provinsi. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam hal pengurusan legalitas lahan bagi kelompok perempuan di wilayah pedesaan.
Melansir laman KemenPPPA, Minggu, (12/4/2026) Komitmen tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar awal April. Program KPLP dirancang sebagai pusat pemberdayaan berbasis komunitas. Setiap lokasi kebun akan dikembangkan dalam skala 10 hingga 20 hektare dan ditempatkan di area strategis seperti dekat permukiman atau sekolah.
Konsepnya tidak hanya menghadirkan lahan pertanian produktif berbasis permakultur, tetapi juga dilengkapi dapur bersama serta ruang belajar anak. Dengan pendekatan ini, KPLP diharapkan menjadi ekosistem terpadu yang mendukung ketahanan pangan sekaligus edukasi masyarakat.
Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan. Veronica Tan menyoroti realitas di lapangan, di mana banyak perempuan telah berkontribusi besar dalam sektor pertanian, namun belum mendapatkan pengakuan maupun akses yang setara terhadap sumber daya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Penataan Agraria memaparkan potensi pemanfaatan lahan dari data tanah telantar nasional. Dari total lebih dari 1,2 juta hektare lahan yang terdata, sekitar 196 ribu hektare dinilai layak untuk dikembangkan menjadi lahan pangan. Sebagian di antaranya berada di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta program reforma agraria.
Dukungan juga datang dari Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang menegaskan kesiapan kementeriannya dalam membantu proses pengadaan dan legalisasi lahan. Ia menilai program ini tidak hanya berdampak pada penguatan ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, mekanisme pemanfaatan tanah telantar sudah tersedia, sementara untuk lahan milik instansi lain diperlukan kesediaan pelepasan secara sukarela serta koordinasi lintas pihak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PPPA akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk menjalin komunikasi resmi dengan Badan Bank Tanah guna mengidentifikasi ketersediaan lahan di wilayah percontohan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan dilibatkan secara aktif karena memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi lokal.
Program ini turut mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui penyediaan benih serta pendampingan teknis lewat program Pekarangan Pangan Bergizi. Delapan wilayah yang dipilih sebagai lokasi awal meliputi Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Tengah (Cilacap), Jawa Timur (Malang), Jawa Barat (Garut), Sumatera Barat (Tanah Datar), Sulawesi Selatan (Bone), dan Sumatera Utara.
Menariknya, implementasi awal di Nusa Tenggara Timur menunjukkan hasil positif. Kelompok perempuan binaan telah mampu melakukan panen pertama dalam kurun waktu sekitar empat hingga enam bulan sejak program berjalan. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa akses terhadap lahan dan sumber daya mampu mempercepat produktivitas serta meningkatkan kesejahteraan perempuan di desa.
Dengan konsep yang menyatukan aspek ekonomi, sosial, dan pendidikan, KPLP diharapkan menjadi model pemberdayaan yang berkelanjutan serta mampu menciptakan dampak luas bagi masyarakat (*/Stephany)

