Friday, May 22, 2026
HomeEkonomiPemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Awasi Tata Niaga SDA

Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Awasi Tata Niaga SDA

MEDIAAKU.COM – Pemerintah mengambil langkah baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor guna memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Melansir laman KemenESDM, Jumat (22/5/2026) Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi praktik penyimpangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penjualan hasil komoditas sumber daya alam nantinya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga ekspor yang lebih transparan dan terkendali.

Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah menilai aturan tersebut selama ini belum dijalankan secara maksimal, sehingga kini kembali diperkuat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan bahwa sistem ekspor satu pintu hanya diberlakukan untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Menurutnya, kegiatan usaha migas tetap berjalan seperti biasa karena pemerintah ingin menjaga kepastian usaha di sektor tersebut. Selain itu, sektor hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa sebagian besar produksi migas digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan ekspor migas umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sejak tahap awal pengembangan proyek.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Badan tersebut nantinya akan menangani ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Presiden menjelaskan, BUMN tersebut akan berperan sebagai pengekspor tunggal yang membantu proses pemasaran komoditas strategis Indonesia. Hasil penjualan ekspor kemudian diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan perdagangan sumber daya alam, menekan praktik manipulasi nilai ekspor, serta mencegah pelarian devisa. Dengan sistem yang lebih terkontrol, penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam diharapkan meningkat.

Model penunjukan BUMN ekspor sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Malaysia, hingga Vietnam juga telah menerapkan kebijakan serupa dalam pengelolaan komoditas strategis mereka.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular