MEDIAAKU.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mendorong penguatan keterpaduan Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui peningkatan kompetensi bersama bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Melansir laman KemenkoPolkam, Senin (31/8/2026) Upaya tersebut dilakukan dengan menyusun Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Lintas Lembaga Penegak Hukum (LPH). Standar ini difokuskan pada kompetensi yang berada di antara kewenangan berbagai lembaga penegak hukum.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Priatno, mengatakan penyusunan standar kurikulum menjadi langkah untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan pola koordinasi antarlembaga.Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Lintas Lembaga Penegak Hukum di Bandung, belum lama ini.
Menurut Dwi, proses penyusunan standar tersebut telah berjalan sejak awal 2026 dengan melibatkan berbagai LPH, kementerian/lembaga terkait, serta perguruan tinggi.Ia menegaskan, standar yang disiapkan bukan bertujuan mengambil alih kewenangan masing-masing lembaga ataupun menyamakan seluruh kurikulum pendidikan dan pelatihan yang sudah ada.
Sebaliknya, standar lintas LPH diarahkan untuk membangun kesamaan kompetensi pada aspek yang membutuhkan koordinasi dan kesinambungan dalam penanganan perkara. Hal ini dinilai penting karena setiap tahapan dalam proses hukum saling berkaitan dan dapat memengaruhi tahapan berikutnya.
Ke depan, Kemenko Polkam akan melanjutkan sinkronisasi bersama LPH, kementerian/lembaga, dan perguruan tinggi. Pembahasan tersebut akan digunakan untuk memperkuat data, analisis, materi rekomendasi, hingga strategi penerapannya.
Hasil koordinasi nantinya akan dirangkum menjadi rekomendasi kebijakan final yang diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam membentuk APH yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu bekerja secara lebih terkoordinasi.
Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar dari Universitas Brawijaya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Hukum, serta Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur penegak hukum dan perguruan tinggi, termasuk perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian di wilayah Bandung, Cimahi, dan Sumedang, serta Universitas Padjadjaran, Universitas Pasundan, dan Universitas Katolik Parahyangan.(*/Stephany)

