MEDIAAKU.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalitas bisnis sejak usahanya mulai berkembang. Legalitas dinilai menjadi salah satu faktor penting agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Melansir laman KemenUMKM, Selasa (1/9/2026) Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan kebutuhan modal biasanya meningkat ketika penjualan mulai tumbuh dan pelanggan melakukan pembelian berulang. Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan dukungan pembiayaan.
Pemerintah sendiri telah menyediakan berbagai pilihan pembiayaan bagi UMKM, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ada pula pembiayaan dengan sistem kelompok atau group lending, seperti program Mekaar yang menyasar pelaku usaha perempuan.
Untuk memperoleh KUR, pelaku UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas. Dokumen tersebut juga membantu menggambarkan profil usaha secara lebih jelas, mulai dari omzet, aset, hingga kategori atau kelas usaha.
Legalitas tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan. Ketika UMKM ingin memperluas pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMN, kelengkapan administrasi usaha juga menjadi bagian yang penting.
Karena itu, Kementerian UMKM menilai pengembangan usaha perlu disertai pendampingan yang menyeluruh, mulai dari peningkatan keterampilan, pengurusan legalitas, hingga membuka akses terhadap modal.
Pelaku UMKM juga didorong memanfaatkan aplikasi SAPA UMKM yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pengembangan kapasitas, pengurusan legalitas, serta informasi mengenai permodalan dan pembiayaan.
Hingga 27 Agustus 2026, Kementerian UMKM mencatat lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM telah terhimpun dalam SAPA UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.378 pelaku usaha tercatat telah memasang dan aktif menggunakan aplikasi tersebut.(*/Stephany)

