MEDIAAKU.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen yang terjadi di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya telah memerintahkan staf di Kanwil Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti kejadian ini,” ujar Pigai dikutip Antara, Selasa (1/7/2025).
Pigai mengecam tindakan pembubaran tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang berdiri di atas prinsip Pancasila dan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya tanpa rasa takut atau tekanan. Negara, katanya, memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan beragama sebagai bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar.
“Kebebasan menjalankan agama dan keyakinan adalah hak dasar yang dijamin oleh negara. Maka dari itu, segala bentuk intimidasi atau tindakan kekerasan termasuk pembubaran paksa, tidak bisa dibenarkan,” tegas Pigai.
Terkait peristiwa tersebut, ia juga mendorong aparat kepolisian untuk serius menangani kasus ini dan memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab berjalan dengan tegas.
Insiden pembubaran ini dilaporkan terjadi pada Jumat (27/6) di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi. Video kejadian yang memperlihatkan sekelompok warga mendatangi dan menghentikan kegiatan retret itu menyebar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Disebutkan bahwa dugaan pembubaran dipicu oleh kekhawatiran warga sekitar yang menilai rumah tempat kegiatan berlangsung digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi.Pemerintah melalui Kementerian HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bahwa negara hadir dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga negara, tanpa terkecuali.(*/Stephany)