Wednesday, November 5, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024Daniel Panda Harapkan Putusan MK Soal Perkara Pilpres 2024 Adalah Yang Terbaik

Daniel Panda Harapkan Putusan MK Soal Perkara Pilpres 2024 Adalah Yang Terbaik

Daniel Panda (Foto: Ist)


MEDIAAKU.COM – Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, Daniel Panda, mengharapkan Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada 22 April 2024 mendatang, adalah yang terbaik, dan para Hakim MK dapat menunjukkan sikap negarawan.

“Saya mengharapkan Pengucapan Putusan atau Ketetapan Hakim MK dalam dua nomor perkara perselisihan hasil pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April 2024, adalah yang terbaik,” kata Daniel Panda, di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Panda mengatakan jika dilihat selama persidangan di MK, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dalam hal ini pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud, tidak kuat. “Bukti Pemohon saya nilai tidak kuat. Jadi agak sulit bagi Pemohon untuk bisa memenangkannya,” ucap Panda.

Lebih jauh lanjut Panda, pada persidangan sengketa pilpres 2024, MK lebih fokus pada penanganan perselisihan hasil suara, tapi bukan pada proses pencalonan. Karena itu apa yang diminta Pemohon untuk pemungutan suara ulang tanpa diikuti Cawapres Gibran Rakabuming Raka, itu sulit dilakukan MK.

Meskipun begitu Panda menilai masih terbuka bagi Hakim MK untuk memberi Putusan diantara dua opsi, yakni menolak gugatan atau mengabulkan.

“Dari komposisi Hakim MK itu tetap terbuka pada dua opsi Putusan. Karena pada perkara Putusan Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres, waktu itu terjadi perbedaan pandangan diantara Hakim MK,” katanya.

Pada bagian akhir Panda mengingatkan Pengucapan Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April 2024 juga harus mempertimbangkan terjadinya potensi konflik. “Sebab potensi konflik ada diakar rumput,” tambahnya.

Sebagai informasi pada perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, ada 2 (dua) Nomor Perkara masing-masing, Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sedangkan sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dan sebagai Pihak Terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2. (*hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular