MEDIAAKU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi memindahkan penahanan terhadap terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, belym lama ini, mengatakan, pemindahan penahanan Mary Jane Veloso, tidak ada perjanjian pertukaran tahanan.
“Sampai sekarang belum ada perjanjian dengan Filipina mengenai pertukaran apa pun. Saya belum dapat data tentang apakah ada orang Indonesia dihukum mati di Filipina. Yang saya tahu ada orang Indonesia dihukum mati di Malaysia dan jumlahnya banyak sekali,” kata Yusril.
“Jadi sebenarnya kita pun berusaha juga untuk memulangkan warga negara kita yang dihukum mati di Filipina, cuma saya belum dapat data tentang apakah ada orang Indonesia dihukum mati di Filipina,” tambahnya.
Jadi menurut Yusril, pemindahan penahanan Mary Jane Veloso ke Filipina tak ada jaminan apa pun, karena hanya kesepakatan diplomatis. (*/hvs)