Wednesday, November 5, 2025
HomeBeritaUU Desa Resmi Disahkan DPR. Jabatan Kepala Desa Bisa 8 Tahun

UU Desa Resmi Disahkan DPR. Jabatan Kepala Desa Bisa 8 Tahun

Ketua DPR Puan Maharani Bersama Kepala Desa (Foto: Tim Puan Maharani)

MEDIAAKU.COM – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU Desa itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Usai DPR mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang, sejumlah kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan menjadi UU.
Saat itu sejumlah kepala desa yang menghadiri rapat paripurna DPR menjadi terharu usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
Undang-Undang Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa. Karena dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal bisa menjabat dua periode. (*hvs)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular