Thursday, May 1, 2025
HomeHukumMary Jane Dipulangkan Hari Ini, Dolfie Rompas: Tidak Melanggar UU

Mary Jane Dipulangkan Hari Ini, Dolfie Rompas: Tidak Melanggar UU

MEDIAAKU.COM – Praktisi Hukum Dolfie Rompas, menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan Terpidana hukuman mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina yang rencananya dilakukan Rabu 18 Desember 2024, tidak melanggar Undang-Undang (UU).

“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 yang mengesahkan perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana kerja sama internasional adalah termasuk juga dengan Filipina,” ungkap Dolfie, saat dihubungi mediaaku.com, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Karena itu menurut Dolfie, pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD adalah keliru, jika dikatakan keputusan pemerintah mengembalikan terpidana Mary Jane Veloso melanggar UU karena belum dibarengi dengan persetujuan DPR.

Padahal lanjut Dolfie, sudah jelas dalam UU Nomor 15 tahun 2008, sudah diatur mengenai Treaty On Mutual Legal Assistance (MLA) In Criminal Matters atau perjanjian tentang bantuan timbal balik untuk masalah pidana kerja sama internasional, dimana negara Filipina termasuk dalam kerja sama ini.

“Jadi, keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana Mary Jane ke negara asalnya, itu tidak melanggar konstitusi, dan ini sesuai UU. Menurut saya ucapan Pak Mahfud di UII Sleman Yogyakarta Jumat 13 Desember 2024 yang menyatakan melanggar UU, adalah keliru,” tambah Dolfie, yang sudah berpengalaman menangani berbagai kasus di Jakarta ini.

Diketahui pemulangan terhadap terpidana Mary Jane Veloso akan dilakukan pada Rabu 18 Desember 2024, kemudian Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di Filipina. Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas di Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA di Jakarta sejak Senin 16 Desember 2024, dan akan dipulangkan ke Filipina.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, pada 6 Desember 2024 lalu, mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

Menurut Yusril Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya Filipina, setelah melalui lroses diplomasi yang panjang. Pemerintah Indonesia menurut Yusril tidak memberikan grasi kepada terpidana, tapi sepakat memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular