Wednesday, April 30, 2025
HomePolitikPrabowo Akan Berikan Amnesti Terhadap 18 Tahanan Politik Papua dan Ribuan Tahanan...

Prabowo Akan Berikan Amnesti Terhadap 18 Tahanan Politik Papua dan Ribuan Tahanan Lainnya

MEDIAAKU.COM – Presiden Prabowo Subianto, berencana akan memberikan amnesti kepada 18 orang Tahanan Politik (Tapol) yang berasal dari Papua, dan 39 ribu tahanan kasus narkotika, dan ribuan tahanan kasus lainnya.

Total keseluruhan tahanan yang akan diberikan amnesti Presiden Prabowo, kurang lebih 44 ribu tahanan. Presiden Prabowo, juga akan mempertimbangkan memberikan abolisi kepada tahanan yang belum ada keputusan hukum tetap.

Hal ini dibenarkan melalui pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, 13 Desember 2024, melalui tayangan video Youtube Metrotv, Rabu (18/12/2024).

Salah satu pertimbangan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ini dengan alasan kemanusiaan, melakukan rekonsiliasi, dan untuk mengatasi over kapasitas rumah tahanan.

Menurut Yusril, Presiden segera akan mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu tahanan. Yusril juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan juga pemberian abolisi akan dilakukan kepada tahanan yang belum memiliki keputusan tetap.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya mengatakan, yang paling banyak yang akan mendapat amnesti dari presiden adalah para tahanan kasus narkotika yang berjumlah kurang lebih 39 ribu tahanan.

Rencana pemberian amnesti bagi Tahanan Politik (Tapol) Papua, akan diberikan kepada 18 tahanan. Pemberian amnesti presiden untuk Tapol, pernah diberikan juga oleh presiden sebelumnya.

Di Era Presiden Soekarno
Tahanan Politik pemberontakan:
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesta (Permesta).

Tahanan Politik Pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan.

Tahanan Politik Pemberontakan Republik Maluku Selatan.

Di Era Presiden Soeharto
Para Aktivis Gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Di Era Presiden Abdurahman Wahid/Gus Dur
Tahanan Politik Aktivis Pro-Demokrasi, termasuk Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Di Era Susilo Bambang Yudhoyono

Para aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Era Presiden Joko Widodo
Baiq Nuril yang dijerat UU ITE karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi, yang dijerat UU ITE terkait pencemaran nama baik. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular