Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com –
Kabupaten Jembrana siap memulai proses pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk periode 2023-2028 yang akan segera dibuka untuk umum pada pekan depan. Syarat khusus bagi mereka yang ingin menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimum 30 tahun dan berdomisili di Jembrana yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkapkan oleh I Made Sarjana, salah satu anggota Tim Panitia Seleksi, dalam sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Jembrana yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jembrana, Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam acara ini, dijelaskan mengenai persyaratan calon anggota dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
“Jumlah pendaftar juga harus memenuhi kuota 30 persen untuk perempuan. Jika sampai batas pendaftaran belum tercapai kuota tersebut, akan dilakukan perpanjangan waktu,” ungkap I Made Sarjana.
Selain itu, syarat lainnya adalah calon anggota tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik. Jika pernah menjadi anggota partai politik, calon harus melengkapi surat keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Proses seleksi calon anggota Bawaslu akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, yang akan diikuti oleh tes tertulis (Computer Assisted Test/CAT) dan pemeriksaan kesehatan. Tahap terakhir adalah tes wawancara bagi calon anggota Bawaslu. Setelah itu, tim seleksi akan menyaring enam nama yang akan diajukan kepada Bawaslu RI. Sesuai tahapan yang telah ditentukan, diharapkan pada bulan Agustus nanti akan terpilih anggota Bawaslu Jembrana yang baru.

