Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Buleleng – mediaaku.com – Kasus yang menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir, yang melibatkan seorang mahasiswi dan dosen dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi kini mengalami perkembangan.
Kejadian ini terekam CCTV kos-kosan tempat tinggal mahasiswi. Tersangka kasus tersebut adalah oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PPA,32. Ia telah ditangkap petugas kepolisian, dan kini ditahan di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Alat bukti itu salah satunya adalah video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban. “Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Picha Armedi, Minggu (7/5). Dia menambahkan PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya. Korban sendiri telah resmi melaporkan peristiwa pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang menimpanya pada, Jumat malam lalu. Korban juga telah divisum untuk memperkuat alat bukti. Pasca menerima laporan korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di kos korban dan pelaku.
“Korban sudah melapor. Oknum dosen itu juga mengakui perbuatanya. Menurut pengakuan korban oknum itu baru sekali datang ke kos, namun ini masih kami dalami lagi. Korban sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua STIKes Buleleng Dr Ns I Made Sundayana SKep MSi dikontak terpisah mengakui jika PPA merupakan dosen pengajar mata kuliah keperawatan di STIKes sejak tahun 2017. Atas ulah oknum dosen itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Pihak kampus juga telah memberhentikan PPA sebagai dosen tetap.

