Sunday, October 26, 2025
HomeHukum5 WNA di Bali di Deportasi ke Negara Asalnya

5 WNA di Bali di Deportasi ke Negara Asalnya

Denpasar – mediaaku.com – Sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) di deportasi dari Bali. 
Ke 5 WNA tersebut masing-masing : 4 orang merupakan warga negara Nigeria dan 1 orang warga negara Rusia. 
Untuk 4 orang WNA Nigeria dideportasi karena menyalahi izin tinggal, sementara 1 warga negara Rusia dideportasi karena bekerja ilegal.
Deportasi tersebut diumumkan melalui Press Conference yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, baru-baru ini.
Press Conference tersebut selain dihadiri Kakanwil Kemenkumham Bali, juga dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali  Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Sugito.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan Polda Bali sudah menindak tegas WNA yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga sudah memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan kendaraannya kepada para WNA.
“Edukasi kami berikan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang akan disewakan kepada WNA untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” ujar Irjen Putu Jayan.
Selain pelanggaran lalu lintas, Kapolda Bali  juga mengatakan ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain.
“Hingga saat ini dalam catatan kami ada 19 WNA yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” jelas Kapolda.
Selanjutnya Pemprov Bali dan Kepolisian Daerah Bali serta unsur terkait lainnya akan terus menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular