Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Ageatya Putri
Buleleng, Bali – mediaaku.com – Setelah viral di sosial media Dua warga yang memaksa masuk portal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada saat Nyepi lalu, pihak Polres Buleleng melakukan penyelidikan yang mendalam mengenai kasus ini.
Penyidik Polres Buleleng menemukan adanya unsur pidana yang terjadi pada insiden tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
“Untuk sementara dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang yang melewati portal tersebut adalah pasal 335 KUHP. Kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut,” jelas AKP Sumarjaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut, untuk menemukan apakah terdapat unsur pidana lainnya yang dapat membuat terduga tersangka berinisial AZ dan MR dikenakan pasal berlapis.

