Jakarta – mediaaku.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer, Rabu (22/2), diputuskan tetap menjadi anggota polisi.
Namun, Richard mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun setelah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang etik digelar secara tertutup, dengan menghadirkan delapan orang saksi.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

