Jakarta – mediaaaku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2) KPK menyebut RHP diduga menikmati uang haram senilai Rp200 miliar. Kader Partai Demokrat itu selanjutnya akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.
Sebelumnya Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK di Papua, Minggu, atas kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang diperoleh penyidik KPK, antara lain dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset pribadi.

