Jakarta – mediaaku.com – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara, sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Keduanya divonis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2),dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ricky Rizal dinilai hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

