AS Keluarkan Sanksi Ke ICC, Akibat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Haris 11/01/2025 12:00PM Politik

Benjamin Netanyahu/Tangkapan Layar Video Instagram

MEDIAAKU.COM - Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang tidak sah, yang memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tudingan menargetkan Israel secara tidak beralasan, kini telah disahkan oleh DPR Amerika Serikat, Kamis (9/1/2025).

Produk UU ini mencakup penolakan visa AS bagi pejabat ICC dan individu yang mendukung ICC secara financial atau material.

Langkah ini diambil DPR AS, setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.

Netanyahu dan Galant dituduh ICC melakukan kejahatan perang di Gaza.

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC tersebut sebagai tindakan yang keterlaluan. (*/hvs)