Foto: Instagram
MEDIAAKU.COMĀ – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada, Selasa (4/6). Deportasi ini dilakukan karena mereka melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa keempat warga Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan rute Denpasar-Doha-Moskow pada Selasa (4/6) pukul 01.05 Wita.
āTindakan tegas deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,ā jelasnya pada keterangan pers Rabu (5/6/2024).
Pramella menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali. Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak mencoba melakukan kesalahan serupa,” tambahnya.
Dia berharap deportasi ini bisa menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Pihaknya juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
āLangkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dan mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia, khususnya di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua pihak,ā pungkasnya. (*)