MEDIAAKU.COM – Kejaksaan Agung mencatat penyelesaian 2.080 perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) selama tahun 2025. Ribuan kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025.
Melansir BeritaSatu, Kamis (1/1/2026) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerapan RJ menjadi salah satu fokus penegakan hukum sepanjang tahun ini. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Jakarta belum lama ini.
Selain mekanisme RJ, Kejagung juga mengoptimalkan keberadaan rumah RJ yang tersebar di berbagai wilayah. Melalui program ini, tercatat sebanyak 5.103 perkara berhasil diselesaikan sepanjang 2025. Tak hanya itu, Kejagung juga menangani 112 perkara melalui Balai Rehabilitasi.
Dalam kinerjanya selama 2025, Jampidum menerima total 175.625 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.208 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Sementara itu, perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan mencapai 96.690 kasus. Sebagian lainnya masih berada pada tahap upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Tercatat, terdapat 4.074 perkara dalam proses banding dan 2.985 perkara dalam tahap kasasi. Adapun perkara yang telah dieksekusi mencapai 99.491 kasus.
Capaian ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis melalui pendekatan restorative justice.(*/Stephany)

