MEDIAAKU.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajarannya segera menindaklanjuti hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkecil potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melansir laman Kemenimipas, Kamis (3/9/2026) Arahan itu disampaikan Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta.
Menurut Agus, berbagai temuan yang diperoleh tim evaluator harus segera diterjemahkan menjadi langkah perbaikan. Dengan begitu, celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun risiko lainnya dapat ditekan sejak awal.
Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam prosesnya, Kemenimipas melibatkan konsultan profesional untuk memeriksa alur pelayanan secara menyeluruh, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
Peninjauan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepastian pelayanan, sistem pengendalian internal, akuntabilitas, hingga upaya pencegahan terjadinya penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menjelaskan, tim evaluasi menemukan sejumlah area yang dinilai memiliki kerawanan terhadap fraud. Tim kemudian menyusun SOP berdasarkan hasil evaluasi serta menyiapkan sejumlah langkah perbaikan cepat atau quick win yang akan dijalankan dalam periode 30, 60, dan 90 hari.
Evaluasi tersebut mencakup sektor keimigrasian dan pemasyarakatan. Seluruh rangkaian pekerjaan juga berhasil diselesaikan sesuai target yang ditetapkan Menteri Imipas.
Melalui langkah ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang lebih transparan, bersih, dan bertanggung jawab. Perbaikan tata kelola akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan semakin optimal dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*/Stephany)

