MEDIAAKU.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Melansir laman Kemenkum, Selasa (30/6/2026) Percepatan tersebut akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan status pemohon telah diverifikasi sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat mengikuti secara daring episode keempat Program Pasti Ada Solusi Kemenkum dari Rusia. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap pemohon yang benar-benar memenuhi syarat.
Selain itu, Supratman menginstruksikan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) agar setiap laporan serupa yang telah melalui proses verifikasi segera ditindaklanjuti sehingga penyelesaiannya tidak berlarut-larut.
Dalam kesempatan tersebut, dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, menyampaikan harapan agar dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan, menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan SIM.
Direktur Tata Negara, Dulyono, menjelaskan bahwa Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, tetapi lahir di Australia sehingga memperoleh kewarganegaraan negara tersebut. Sementara itu, kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024.
Meski demikian, menurut Dulyono, keduanya masih dapat mengajukan penetapan status kewarganegaraan melalui mekanisme yang diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan. Setelah status stateless dapat dibuktikan dan mereka memilih menjadi WNI, pemerintah akan memproses permohonan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Menutup dialog, Supratman berharap Program Pasti Ada Solusi Kemenkum terus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara Kementerian Hukum dan masyarakat. Ia menilai forum tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.(*/Stephany)

