MEDIAAKU.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengatakan penetapan Tersangka (TSK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Pengacaranya Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus dugaan suap terhadap Mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan, dilakukan sudah sesuai prosedur hukum dan sudah memiliki cukup bukti.
Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, belum lama ini, juga mengungkap peran HK dalam kasus suap Harun Masiku.
Menurut Budiyanto, HK sempat mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan sejujurnya mengenai kasus Harun Masiku.
Dia menjepaskan, HK yang meminta Harun Masiku kabur ketika KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 1019 hingga 23 Desember 2019.
Perintah dari Hasto kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya pada 8 Januari 2020.
Hasto sempat meminta kepada ajudan pribadinya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel genggam milik Hasto, tujuannya agar KPK tak menemukan ponselnya terkait kasus Harun Masiku. (*/hvs)