
Hendry Ch Bangun dan Sasongko Tedjo (Foto: Antara)
MEDIAAKU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ada sejumlah alasan pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Jabatannya sebagai Ketua PWI, antara lain Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Hendry telah bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024, seperti dilansir dari tempo.co.
Selanjutnya menurut Sasongko, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan.
Ia mengatakan, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Sasongko menambahkan, Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang.
“Seharusnya sebagai Ketua Umum PWI, Hendry harus menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ungkap Sasongko.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI telah memberikan sanksi kepada Hendry, berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Hingga tanggal 15 Juli 2024 sebagai kesempatan Hendry untuk mengklarifikasi, namun Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi ditanggal tersebut.
Atas ketidakhadiran tersebut, Dewan Kehormatan PWI telah memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat PWI yang mengagendakan keputusan penunjukkan pelaksana tugas Ketua Umum PWI untuk segera menyiapkan kongres luar biasa.
Dilansir dari tempo.co, yang meminta tanggapan Henry Ch Bangun atas keputusan pemberhentian tersebut melalui sambungan telepon, belum direspons Hendry. (*/hvs)