Friday, February 27, 2026
HomeHukum‎Komisi III DPR Bantah Intervensi dalam Kasus ABK F

‎Komisi III DPR Bantah Intervensi dalam Kasus ABK F

‎MEDIAAKU.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara F, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Habib menegaskan bahwa DPR tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

‎Melansir CNN Indonesia, Jumat (27/2/2026) Menurutnya, Komisi III justru menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak masuk ke ranah teknis perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

‎‎Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat audiensi Komisi III DPR dengan orang tua F di kompleks parlemen, belum lama ini. Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU Muhammad Arfian, yang sebelumnya menyebut adanya dugaan intervensi DPR dalam kasus tersebut.

‎‎Habiburokhman menambahkan, penyampaian sikap terhadap proses hukum tidak hanya menjadi hak DPR. Masyarakat, kata dia, juga dapat menyuarakan pandangan melalui mekanisme yang diatur hukum, termasuk pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

‎Terkait tuntutan hukuman mati terhadap F, Habib kembali mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan bersifat alternatif. Oleh karena itu, penerapannya seharusnya menjadi langkah terakhir dan dilakukan secara sangat selektif.

‎‎Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu lalu (25/2/2026) menegaskan bahwa majelis hakim harus menjatuhkan putusan semata-mata berdasarkan fakta persidangan. Ia meminta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota DPR, tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.

‎Dalam perkara ini, F dituntut hukuman mati setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Jaksa menyebut peredaran narkotika tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni HS, LCS, RHT, TL, serta WP, dengan proses penuntutan dilakukan secara terpisah.‎Sementara itu, satu pelaku lain berinisial JT hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular