MEDIAAKU.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku usaha pertambangan yang tidak mematuhi aturan, terutama jika aktivitas tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Bahlil saat mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Melansir dari laman KemenESDM, Kamis (4/12/2025) Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan pertambangan yang mengabaikan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan tambang harus mengikuti aturan teknis pertambangan yang berlaku. Didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak tertib.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal dan mencabut izin usaha pertambangan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan. Ia juga memerintahkan Ditjen Minerba untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan dan memastikan sanksi tegas bagi pihak yang bertindak di luar koridor hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar atau menjalankan aktivitas di luar standar operasional yang seharusnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum untuk tidak ragu memberantas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.
Upaya penertiban juga telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM turut terlibat sebagai anggota. Satgas ini berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Hingga kini, Satgas PKH telah merebut kembali sekitar 3.312.022,75 hektare kawasan hutan. Dari angka tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk kegiatan produktif, dan 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Sementara sisanya, sebesar 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi untuk penyerahan resmi.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban terhadap 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat kembali ke masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga dan pendekatan hukum yang tegas, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan hutan dan sumber daya mineral dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan rakyat.(*/Stephany)

