Wednesday, January 7, 2026
HomeHukumMenteri PPPA Tinjau Penanganan Anak Berkonflik Hukum di Medan

Menteri PPPA Tinjau Penanganan Anak Berkonflik Hukum di Medan

MEDIAAKU.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan untuk memastikan penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

‎Melansir dari laman KemenPPPA, Selasa (6/1/2026) Dalam kunjungannya, Menteri PPPA menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi seluruh anak tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, penanganan kasus AKH harus dilakukan secara menyeluruh, penuh kehati-hatian, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.

‎Ia menekankan bahwa UU SPPA dan Undang-Undang Perlindungan Anak memandang anak yang berkonflik dengan hukum tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

‎Kunjungan tersebut didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Layanan AMPK), Ciput Purwianti. Turut hadir ayah kandung AKH, jajaran Polrestabes Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog ahli yang terlibat dalam proses pendampingan.

‎Asisten Deputi Layanan AMPK menjelaskan bahwa Kemen PPPA sejak awal telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan sosial, serta ditempatkan di lingkungan yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung. Seluruh tahapan penanganan diarahkan agar tetap menjaga hak anak dan suasana yang humanis.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan komitmen kepolisian untuk menjalankan proses penyidikan sesuai UU SPPA dengan pendekatan berbasis pembuktian ilmiah.

Dalam perkara ini, aparat telah memeriksa 37 saksi yang berasal dari keluarga, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar anak guna memperoleh gambaran peristiwa secara menyeluruh.

‎Hasil asesmen psikologis menunjukkan bahwa anak memiliki kemampuan intelektual dan akademik yang sangat baik, namun menghadapi tekanan psikologis akibat kondisi lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang kurang mendukung.

Berdasarkan temuan tersebut, Menteri PPPA menilai bahwa pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan merupakan langkah yang paling dibutuhkan.

‎Menteri PPPA menegaskan bahwa anak memerlukan proses pemulihan, bukan pelabelan negatif. Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjadi refleksi bersama akan pentingnya pola asuh yang sehat, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, serta perhatian terhadap kesehatan mental dalam keluarga.

‎Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga profesional, hingga masyarakat luas. Kemen PPPA pun mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam menjaga hak dan kepentingan terbaik bagi setiap anak.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular