Thursday, April 24, 2025
HomeBeritaPemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

Pemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

MEDIAAKU.COM – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini juga menjadi acuan untuk pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melansir dari detikfinance (08/01/2025) Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (3), usia pensiun meningkat setiap tiga tahun sebanyak satu tahun hingga mencapai 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dilanjutkan menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini mencapai 59 tahun pada 2025.

Batas usia pensiun berpengaruh langsung terhadap manfaat pensiun yang diterima pekerja. Manfaat pensiun adalah uang tunjangan bulanan yang diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Menurut Pasal 18 PP tersebut, besaran manfaat pensiun yang diterima berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Nilai ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Manfaat pensiun hanya diberikan kepada peserta yang telah memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Jika seorang pekerja tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau maksimal tiga tahun setelahnya.

Kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih lama kepada pekerja. Selain itu, kebijakan ini mendukung keberlanjutan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan agar tetap relevan dengan peningkatan harapan hidup dan kebutuhan finansial di masa tua.

Bagi pekerja dan pemberi kerja, penting untuk memahami ketentuan baru ini dan mempersiapkan strategi keuangan yang sesuai dengan perubahan kebijakan usia pensiun. Sementara itu, pemerintah diharapkan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak terkait. (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular