MEDIAAKU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya telah menyoroti kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Peringatan tersebut ditindaklanjuti dengan langkah hukum oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang pada 2 Maret 2026 lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dianggap berpotensi membahayakan, termasuk TPST Bantar Gebang.
Melansir laman KemenLH, Selasa (10/3/2026) Saat ini, pemerintah memusatkan perhatian pada proses evakuasi seluruh korban sekaligus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana melakukan penataan ulang sistem pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Ke depan, fasilitas tersebut akan difokuskan untuk menangani sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan sejak dari sumbernya. Selain itu, pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan juga akan dioptimalkan guna mendukung pengolahan sampah yang lebih efektif.
Upaya penanganan ini melibatkan kerja sama berbagai instansi agar kapasitas pengolahan sampah di Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan pengelolaan yang aman serta sesuai dengan regulasi lingkungan.
Diketahui dalam peristiwa tersebut, empat korban meninggal dunia telah berhasil ditemukan. Mereka adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen memastikan proses penanganan serta evaluasi dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*/Stephany)

