MEDIAAKU.COM – Sebanyak 36 orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara tidak sesuai prosedur dicegah keberangkatannya oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama petugas Imigrasi belum lama ini. Kejadian tersebut menandai kali ketiganya upaya pemberangkatan haji non-prosedural berhasil digagalkan sejak pertengahan April hingga awal Mei di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono menjelaskan bahwa rombongan tersebut hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa yang tidak sesuai, yakni visa kerja (work visa) atau visa amil.
“Modus yang digunakan tetap sama, yakni melalui penerbangan dengan rute transit,” ujar Yandri dikutip Tempo, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, para calon jemaah berjumlah 34 orang bersama dua orang yang berperan sebagai pendamping dan koordinator, menaiki pesawat SriLankan Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh.
Para penumpang tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Mereka berusia antara 35 hingga 72 tahun dan telah membayar biaya sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada dua pendamping berinisial IA dan NF.
“IA dan NF yang mengatur keberangkatan ini tidak memberi tahu para calon jamaah bahwa visa yang digunakan adalah visa kerja, bukan visa haji,” jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam modus semacam ini para calon jamaah biasanya transit di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Filipina sebelum melanjutkan ke Arab Saudi.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan menegaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan di luar kuota resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Affan menyebut bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Setiap WNI yang berhaji tanpa prosedur resmi dianggap tidak sah karena mereka tidak memiliki nomor porsi,” tegasnya. (*/stephany)