MEDIAAKU.COM – Kemenko Polkam menegaskan bahwa keberhasilan penanganan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan layanan rehabilitasi.
Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa menyampaikan dalam Rakor Jejaring Layanan Rehabilitasi di Jawa Barat, bahwa penyalahguna harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan mental, sosial, dan kesehatan agar dapat kembali produktif.
Melansir dari laman KemenkoPolkam, Kamis (27/11/2025) Rehabilitasi juga dinilai mampu menurunkan permintaan narkoba sehingga memutus peredaran gelap. Meskipun angka keberhasilan rehabilitasi meningkat, tantangan terbesar adalah keterbatasan kapasitas layanan dibanding jumlah penyalahguna.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan seharusnya 314 ribu orang dapat mengakses rehabilitasi, namun hingga kini baru sekitar 43 ribu yang tertangani. Tercatat 1.494 fasilitas IPWL telah tersedia, namun masih ada tiga provinsi, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, yang belum memilikinya.
BNN juga mengungkap kondisi global penggunaan narkoba yang mencapai 316 juta orang (6% populasi usia 15–64 tahun), namun hanya satu dari 12 penyalahguna yang menerima perawatan.
BNN menargetkan penurunan prevalensi nasional menjadi 1,6% pada 2029 dengan memperluas rehabilitasi rawat jalan, rawat inap, serta intervensi berbasis masyarakat dan keluarga.
Kemenko Polhukam berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga untuk memastikan program rehabilitasi berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh daerah.(*/Stephany)

