MEDIAAKU.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menyatakan dukungannya terhadap usulan peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian.
Melansir dari laman Kemenkum, Selasa (26/8/2025) Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, langkah ini penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan secara lebih matang.
“Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah sudah sepakat dengan inisiatif Komisi VIII untuk merevisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Pemerintah juga kompak mendorong percepatan lahirnya peraturan presiden mengenai pembentukan kementerian khusus urusan haji dan umroh,” jelas Supratman.
Dalam proses tersebut, Kemenkum memiliki peran penting dalam mengharmonisasi regulasi agar aturan baru yang lahir tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada. Supratman menambahkan, saat ini pembahasan sudah berjalan di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB.
Ia menegaskan, Revisi UU Haji dan Umroh yang kini memasuki tahap pembahasan bukan untuk mengubah dasar penyelenggaraan ibadah, melainkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola.
“Revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem agar lebih sesuai dengan kebutuhan jamaah, perkembangan zaman, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Beberapa poin penguatan dalam revisi tersebut mencakup penataan kelembagaan dan kewenangan. Ke depan, pengelolaan haji dan umroh akan terpusat dalam satu kementerian, sehingga koordinasi lebih mudah, keputusan lebih cepat diambil, dan pertanggungjawaban kepada publik menjadi lebih jelas.
Selain itu, RUU ini juga akan memperbaiki mekanisme pengelolaan keuangan serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi haji dan umroh yang lebih transparan. Hal-hal teknis seperti penyesuaian biaya penyelenggaraan, pembagian kuota haji reguler dan khusus, hingga mekanisme evaluasi serta pengawasan juga diatur dalam rancangan aturan ini.
“Tujuannya adalah memastikan pelayanan kepada jamaah haji dan umroh berjalan lebih baik, terukur, dan akuntabel,” pungkas Supratman.(*/Stephany)