
Foto: Humas Polda Bali
MEDIAAKU.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pada Minggu (7/7/2024), bahwa kasus tersebut berdasarkan
LP/B/481/VI/2024/SPKT/Polda Bali. Dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/Polda Bali.
Jansen mengatakan, dari laporan tersebut ada 2 tempat kejadian yang berbeda, pertama terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Area Parkir Warung Grosir yang beralamat di Jalan Palapa 6 Gang Taman Suci Sesetan, Denpasar Selatan. Sedangkan yang kedua terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita dilokasi di Depan Laundry Bayue yang beralamat di Jalan Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari kejadian tersebut, menurut Jansen, Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yang pertama berinisial ST laki-laki 32 tahun asal Jakarta Selatan, kedua berinisial FR Laki-laki 21 tahun asal Jakarta Utara, dan yang terakhir berinisial MR Laki-laki 22 tahun yang berasal dari Malang Jawa timur.
Hasil pengungkapan dari ketiga terduga pelaku tersebut, Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam bernomor polisi DK 3695 EAC, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Merah bernomor polisi DK 2441 AEK, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna Hitam Merah (sebagai sarana yang di gunakan untuk mencuri), 2 buah kunci sepeda motor (Kupal), 2 unit HP dan Plat Nopol serta Buku Servis.
Adapun modus operandi terduga pelaku mencari Sepeda Motor yang dalam keadaan tidak di kunci Stang, Kemudian bersama-sama membawa Sepeda Motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi.” Terang Kabid Humas Polda Bali.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut,”tutup Jansen. (*/Dea)