MEDIAAKU.COM – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Diketahui saat ini berkas penyidikan telah siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Melansir dari laman Kemenhut, Selasa (2/12/2025) Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 17 unit alat berat, sembilan mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu berukuran besar dengan volume total 435,62 m³. Selain itu, pada 11 Oktober 2025 lalu, tim Gakkum kembali menangkap satu unit kapal tugboat TB JENEBORA 1 dan kapal tongkang TK KENCANA SANJAYA di Gresik yang membawa 1.199 batang kayu bulat dengan volume mencapai 5.342,45 m³.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan dari wilayah hulu hingga hilir sebagai bentuk komitmen negara dalam menghentikan praktik perusakan hutan. Penegakan hukum pidana dilakukan bersamaan dengan penertiban perizinan, pengawasan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hingga penerapan sanksi administratif termasuk pencabutan izin bagi pelaku pelanggaran.
“Kami memperketat verifikasi alas hak agar tidak ada ruang untuk pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk menyamarkan kayu ilegal,” jelas Dwi Januanto.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu di lahan PHAT yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi guna menutup celah penyamaran kayu ilegal. Ke depan, pengawasan akan dilaksanakan berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan perusahaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis mulai administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa PT BRN diduga menjalankan praktik illegal logging secara terstruktur sejak 2022 hingga 2025 di kawasan Hutan Sipora, khususnya di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Modus yang digunakan adalah menebang kayu di luar area PHAT dan bahkan masuk wilayah hutan produksi, lalu memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal tampak legal.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Tim Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda PKH di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi kejadian.
Potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,44 miliar berdasarkan nilai Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), belum termasuk kerugian ekologis akibat kerusakan hutan yang dapat memicu bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Total kerugian negara secara keseluruhan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 447,09 miliar.(*/Stephany)

