Tuesday, January 13, 2026
HomeHukumPolisi Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

MEDIAAKU.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama TR. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini, Selasa 13 Januari 2026.

‎Melansir dari CNN Indonesia, Selasa (13/1/2026) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor serta saksi-saksi guna mendalami laporan yang masuk. Namun, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap secara rinci pihak terlapor dalam kasus tersebut.

‎Budi juga belum memastikan apakah TR termasuk dalam daftar terlapor. Menurutnya, identitas pihak yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami laporan serta menganalisis bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor, mengingat laporan baru diterima pada 9 Januari 2026 sore hari.

‎Berdasarkan keterangan awal dari korban, terlapor diduga menjanjikan keuntungan investasi kripto dengan potensi kenaikan mencapai 300 hingga 500 persen. Namun dalam praktiknya, korban justru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.

‎Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari seseorang berinisial Y. Kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn, yang menyebut TR dan seorang trader kripto bernama KS sebagai pihak terlapor.

‎Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman, namun akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.

Akun tersebut juga membagikan bukti tanda terima laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.Laporan itu mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

‎Berdasarkan kronologi laporan, kasus bermula saat korban bergabung dalam grup pendidikan non formal Crypto dan mendapatkan tawaran trading aset kripto. Pada Januari 2024, korban menerima sinyal pembelian koin Manta dengan iming-iming keuntungan besar.

Karena percaya, korban menginvestasikan dana sekitar Rp3 miliar. Namun, harga koin tersebut justru anjlok hingga nilai portofolio korban merosot sekitar 90 persen, jauh dari janji keuntungan yang disampaikan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular