MEDIAAKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta keterangan resmi dari Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik layanan Instagram menyusul beredarnya isu dugaan kebocoran data pengguna, termasuk informasi terkait mekanisme pengaturan ulang kata sandi. Klarifikasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini.
Melansir dari laman Kemkomdigi, Jumat (16/1/2026) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Meta telah memaparkan proses reset kata sandi di Instagram merupakan prosedur internal yang dijalankan melalui sistem resmi. Mekanisme tersebut, menurut penjelasan Meta, tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain di luar pemilik akun.
Mengenai kabar kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan dari pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya akses tidak sah terhadap data pengguna.
Alexander menegaskan bahwa tidak ada kata sandi pengguna yang dapat diketahui oleh pihak lain selain pemilik akun. Selain itu, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset kata sandi untuk tujuan pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses investigasi masih terus berjalan dan hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah evaluasi selanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan ruang digital.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Pengguna juga diminta untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Ke depan, Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.(*/Stephany)

