Tuesday, July 14, 2026
HomeHukumKemenPPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Pastikan Korban Dapat...

KemenPPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Pastikan Korban Dapat Perlindungan Menyeluruh

MEDIAAKU.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Upaya tersebut dilakukan agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh, di samping memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir laman KemenPPPA, Selasa (14/7/2026) Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap anak korban kekerasan, termasuk melalui pendampingan hukum, layanan psikologis, dan berbagai bentuk dukungan lainnya.

Untuk mendukung penanganan kasus ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, pendampingan psikososial, hingga proses pemulihan jangka panjang, dapat terpenuhi secara optimal.

KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memperburuk kondisi korban maupun menyudutkan pihak yang menjadi korban. Dukungan masyarakat dinilai penting agar proses pemulihan dan penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). KemenPPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dan berharap seluruh pelaku segera ditangkap sehingga proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas.

Menteri PPPA menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia menekankan pentingnya memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Arifah Fauzi mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan, seperti trauma, kecemasan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Oleh karena itu, proses pemulihan tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan psikologis, keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi yang berkelanjutan.

Selain itu, Menteri PPPA meminta UPTD PPA Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban.

Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dari segala bentuk kekerasan.

Menutup keterangannya, Menteri PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, keluarga, tenaga pendidik, hingga lingkungan sekitar, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan. Menurutnya, perlindungan anak hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama dan kepedulian semua pihak.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular