Friday, June 19, 2026
HomeHukumKementerian Kehutanan Temukan Ratusan Kayu Diduga Ilegal di Sawmill Humbang Hasundutan

Kementerian Kehutanan Temukan Ratusan Kayu Diduga Ilegal di Sawmill Humbang Hasundutan

MEDIAAKU.COM – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kembali melanjutkan operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan tim menemukan ratusan batang kayu bulat yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap di sebuah sawmill milik UD AAL di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Melansir info Kemenhut, Jumat (19/6/2026) Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul. Operasi ini bertujuan memastikan seluruh hasil hutan yang masuk ke industri pengolahan memiliki dokumen resmi dan dapat ditelusuri asal-usulnya.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mengecek kondisi fisik kayu, dokumen pendukung, serta kesesuaian tanda legalitas hasil hutan. Tim menemukan tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.

Pemeriksaan kemudian diperluas ke sejumlah titik di luar area produksi. Petugas menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang sebagian tertutup tanah dan berada sekitar 10 meter dari lokasi pengolahan. Kondisi tersebut diduga menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pengawasan.

Penelusuran lebih lanjut terhadap jejak alat berat mengantarkan tim ke lokasi lain di bagian belakang sawmill, sekitar 100 meter dari area produksi. Di titik tersebut, ditemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang disimpan terpisah dari area utama.

Selain itu, petugas juga mendata berbagai hasil hutan dan peralatan di dalam sawmill, meliputi 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, 344 keping kayu olahan rimba campuran, 368 keping kayu olahan pinus, serta tiga unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan. Dokumen yang ditunjukkan pengelola masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

Tim penegakan hukum telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan berbagai informasi guna menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai, dan kesesuaian dokumen yang menyertainya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pola kejahatan kehutanan terus berkembang seiring dengan meningkatnya pengawasan. Menurutnya, pelaku semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan sehingga penegakan hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus operandi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menutup seluruh celah dalam rantai pasok hasil hutan agar industri pengolahan tidak dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan maupun pencucian kayu yang tidak memiliki asal-usul yang jelas. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian hutan, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta mengamankan penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menilai pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan ditempatkan jauh dari area produksi, menjadi indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

Pihaknya akan meminta keterangan dari pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, dan pihak lain yang diduga mengetahui asal-usul maupun perpindahan kayu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap pihak yang menyimpan, mengatur distribusi, serta dokumen yang digunakan dalam peredaran kayu.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengawasan terhadap hasil hutan akan terus diperkuat dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber kayu, jalur distribusi, tempat penampungan, industri pengolahan, hingga peredarannya di pasar.

Langkah ini sejalan dengan target program Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang menitikberatkan pada penurunan emisi dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa peredaran kayu tanpa asal-usul yang jelas tidak hanya berdampak pada kelestarian hutan, tetapi juga berpengaruh terhadap keselamatan masyarakat, kepastian usaha, penerimaan negara, serta kepercayaan pasar terhadap produk kehutanan Indonesia.

Melalui pengawasan yang konsisten, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan industri kehutanan nasional berkembang dengan menggunakan bahan baku yang sah dan bertanggung jawab, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa mengorbankan kelestarian hutan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular