Sunday, March 1, 2026
HomeOlahraga‎DPR Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing, Dorong Penanganan Tegas...

‎DPR Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing, Dorong Penanganan Tegas dan Transparan

‎‎‎MEDIAAKU.COM – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai sportivitas yang dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.

‎‎Melansir laman Kemenpora, Minggu (1/3/2026) Menurut Hetifah, lingkungan pelatihan nasional seharusnya menjadi ruang aman dan kondusif bagi atlet untuk mengembangkan potensi serta mempersiapkan diri mengharumkan nama bangsa. Terjadinya kekerasan justru mencederai kepercayaan atlet dan merusak sistem pembinaan olahraga itu sendiri. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.

‎Hetifah juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung pembentukan tim investigasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Upaya tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk memastikan kasus ini ditangani secara objektif dan profesional.

‎Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mendorong agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Apabila pelaku terbukti bersalah, Hetifah menegaskan bahwa sanksi berat harus dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk hukuman tambahan berupa larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet lain dari kejadian serupa di masa mendatang.

‎Selain penegakan hukum, Hetifah menekankan pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh para atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menyoroti perlunya pendampingan psikologis serta pengawasan rutin terhadap lingkungan pembinaan agar atlet dapat berlatih dengan rasa aman.

‎Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui alamat email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban sebagai bagian dari upaya pemulihan dan keadilan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular