MEDIAAKU.COM – Pemerintah memutuskan menunda akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Melansir laman Kemkomdigi, Kamis (12/3/2026) Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.
Menurutnya, usia sekitar 16 tahun dianggap lebih tepat untuk mulai menggunakan media sosial setelah melalui kajian bersama psikolog, pemerhati anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak platform digital terhadap perkembangan remaja.Pemerintah juga menilai tantangan di dunia digital semakin besar seiring berkembangnya teknologi seperti Kecerdasan Buatan, yang dapat mempermudah manipulasi konten.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai aturan ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak membatasi penggunaan internet secara keseluruhan, karena anak masih dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkreasi.
Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, juga mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini dapat membantu melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia serta mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat.(*/Stephany)

