MEDIAAKU.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Utara. Inisiatif ini dipandang sebagai bagian penting dalam mengubah sistem pengelolaan sampah nasional agar lebih modern, efisien, dan bernilai tambah.
Melansir laman KemenLH, Selasa (14/4/2026 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa pembangunan PSEL bukan sekadar menghadirkan infrastruktur baru, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap sampah.
“PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi perubahan cara kita mengelola sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan menjadi energi,” tegasnya saat penandatanganan kesepakatan bersama proyek tersebut.
Pengembangan PSEL di Sulawesi Utara akan menggunakan pendekatan aglomerasi Manado Raya. Skema ini melibatkan beberapa daerah, yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Regency, serta North Minahasa Regency. Pendekatan ini dirancang untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah sekaligus menjaga keberlangsungan operasional fasilitas dalam jangka panjang.
Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa keberhasilan proyek sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Hal tersebut mencakup jaminan pasokan sampah, sistem pengangkutan yang efektif, serta kualitas sampah yang sesuai dengan kebutuhan teknologi PSEL. Selain itu, aspek kelembagaan, regulasi daerah, hingga kejelasan pembiayaan juga menjadi penentu keberhasilan implementasi proyek.
Dukungan dari pemerintah daerah turut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Ia menegaskan komitmen daerah dalam menyukseskan program tersebut.
“Kami mohon dukungan Pak Menteri agar sampah ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Kegiatan hari ini merupakan wujud komitmen kami agar PSEL ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kesepakatan yang telah ditandatangani ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. Nantinya, dokumen tersebut akan mengatur pembagian tugas, sistem operasional, hingga skema pendanaan proyek. KLH/BPLH juga akan terus memberikan dukungan melalui kebijakan dan pendampingan teknis guna mempercepat realisasi pembangunan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, proyek PSEL diharapkan dapat segera terwujud sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di Indonesia.(*/Stephany)

