MEDIAAKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlindungan lebih kepada pelanggan layanan internet terkait sisa kuota. Pemerintah kini tengah mengkaji dampak putusan tersebut untuk menentukan apakah diperlukan penyesuaian regulasi telekomunikasi.
Melansir BeritaSatu, Minggu (26/7/2026) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran Kemenkomdigi segera menelaah konsekuensi dari putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak otomatis hilang. Sisa kuota juga harus tetap dapat digunakan tanpa adanya biaya tambahan.
Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kemenkomdigi memastikan proses penyesuaian kebijakan akan dikawal agar hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan kebijakan baru tersebut sehingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan internet tetap menjadi perhatian.(*/Stephany)

