MEDIAAKU.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan bagi kapal yang melintas di sekitar Gunung Anak Krakatau. Kapal tidak diperbolehkan mendekati kawah aktif gunung tersebut hingga radius 3 kilometer selama status aktivitasnya berada pada Level III atau Siaga.
Melansir CNN Indonesia, Minggu (6/9/2026) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aktivitas vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran di Selat Sunda.
Para nakhoda yang melintas di kawasan tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti perkembangan terbaru terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. Informasi resmi dapat dipantau melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD, maupun lembaga pemerintah terkait.
Selain aktivitas gunung api, kondisi cuaca dan potensi pergerakan abu vulkanik juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan rute pelayaran. Jika muncul kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan, nakhoda diminta segera melakukan manuver penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, atau pihak berwenang lainnya.
Meski terdapat pembatasan di sekitar kawah, aktivitas penyeberangan pada jalur Merak-Bakauheni dan sebaliknya hingga kini tetap berlangsung normal. Operasional tetap dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kewaspadaan.
Ditjen Hubla bersama KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni juga terus berkoordinasi serta memantau situasi pelayaran di Selat Sunda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pelayaran tetap aman, tertib, dan berjalan lancar di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau.(*/Stephany)

