Tuesday, April 7, 2026
HomeHukumOperasi Senyap Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di “Kampung Tramadol” Bekasi

Operasi Senyap Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di “Kampung Tramadol” Bekasi

MEDIAAKU.COM – Aparat dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melakukan penggerebekan di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,wilayah yang kerap disebut sebagai “kampung tramadol”. Melansir CNN Indonesia, Selasa (7/4/2026) Penindakan ini dilakukan melalui operasi tertutup yang melibatkan berbagai satuan, mulai dari Polwan, Reserse Narkoba, hingga Samapta.

Operasi tersebut dijalankan dengan metode pemantauan diam-diam, dilanjutkan penyelidikan mendalam hingga penindakan langsung terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat berbahaya.  

“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan,” Katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan menyita ratusan butir obat keras dari beberapa titik berbeda. Barang bukti yang diamankan meliputi 920 butir tramadol serta 23 butir alprazolam yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Dari hasil operasi ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berinisial (A) dan (M) masih dalam pengejaran karena diduga bagian dari jaringan yang sama.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengungkap aktivitas serupa di area lain dalam kawasan tersebut, tepatnya di Klaster Kendua. Dua orang pengendara motor diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan enam butir tramadol serta dua butir hexymer. Dari pengakuan awal, obat-obatan tersebut diperoleh dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.

Selain itu, aparat turut menyita tambahan 25 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi ilegal. Polisi memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain,” tegas Sumarni.

Upaya pemberantasan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kepolisian mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras.

Untuk mendukung partisipasi publik, Polres Metro Bekasi menyediakan berbagai saluran pengaduan, seperti Program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), layanan darurat Polri di nomor 110, serta kanal pengaduan 24 jam lainnya.

Melalui operasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kawasan Kampung Kavling dapat terbebas dari peredaran obat keras ilegal, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular