Saturday, June 13, 2026
HomeHukumProgram “Pasti Ada Solusi” Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat untuk Perbaikan Layanan Hukum

Program “Pasti Ada Solusi” Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat untuk Perbaikan Layanan Hukum

MEDIAAKU.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menggelar program “Pasti Ada Solusi” sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, masukan, dan persoalan terkait layanan hukum.Dalam kegiatan yang berlangsung belum lama ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir secara daring untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan tanggapan atas berbagai permasalahan yang disampaikan masyarakat.

Melansir laman Kemenkum, Sabtu (13/6/2026) Salah satu masukan datang dari konsultan kekayaan intelektual, Rochmali Zultan, yang menyoroti ketentuan dalam Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Ia menilai persyaratan legalitas badan hukum yang lebih rinci dapat mempersulit proses pencatatan perubahan kepemilikan merek.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan aturan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pihak yang berhak atas suatu merek. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum, terutama dalam proses pengalihan hak dan perlindungan bagi ahli waris.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, juga menegaskan bahwa ketentuan baru tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya pengalihan hak tanpa sepengetahuan pemilik merek. Ia menyebut penguatan persyaratan administrasi diperlukan agar hak kekayaan intelektual tetap terlindungi secara maksimal.

Masukan lain disampaikan oleh Risti Wulansari dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ia meminta penjelasan mengenai persyaratan tambahan bagi badan hukum asing yang mengajukan pendaftaran merek karena dikhawatirkan dapat memengaruhi minat investasi.

Menjawab hal tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 justru bertujuan meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak, termasuk investor asing. Ia menambahkan bahwa dokumen seperti terjemahan tersumpah tidak menjadi syarat dalam proses pendaftaran merek, melainkan hanya diperlukan pada tahap tertentu seperti pengalihan hak.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mendorong pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan Protokol Madrid sebagai sarana pendaftaran merek internasional. Melalui mekanisme tersebut, merek nasional dapat memperoleh perlindungan di berbagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), sehingga peluang ekspansi ke pasar global semakin terbuka.

Selain membahas persoalan merek, program “Pasti Ada Solusi” turut menampung berbagai pengaduan lain, mulai dari isu kekayaan intelektual hingga kewarganegaraan. Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Melalui program ini, Kementerian Hukum berharap hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan hukum yang lebih cepat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan publik.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular