MEDIAAKU.COM – Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan aturan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik lebih banyak investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Melansir laman Kemenkeu, Jumat (3/7/2026) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah internasional sesuai arah pembangunan nasional.
Menurutnya, Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk menjadi salah satu pusat keuangan dunia. Potensi tersebut didukung oleh besarnya perekonomian nasional, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi yang dinilai menjanjikan dalam jangka panjang.
Meski demikian, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan global. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan khusus yang dapat mendukung kebutuhan industri jasa keuangan internasional sekaligus memperdalam sektor keuangan nasional.
Pemerintah berharap kehadiran PFII mampu meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong inovasi di sektor keuangan, memperbesar arus investasi, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil dan proyek strategis nasional, mendukung pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang menjadi bagian dari transformasi sektor keuangan Indonesia.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan khusus yang tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini akan menjadi pusat kegiatan jasa keuangan, industri pendukung jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menunjang ekosistem pusat keuangan internasional, tanpa mengurangi kedaulatan Indonesia.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah juga mengusulkan berbagai kemudahan berusaha di kawasan PFII. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai insentif itu diharapkan mampu menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang akan menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha internasional.
Pemerintah optimistis pembentukan PFII tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta meningkatnya daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah pun berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang kuat, berlandaskan tata kelola yang baik, menjamin kepastian hukum, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan NKRI.(*/Stephany)

